Kepala Sekolah melalui seluruh jajarannya kerja ekstra dalam mengajukan perpanjangan ijin operasional sekolah. Ini perlu penangan serius dalam menyikapinya. Mengingat aturan saat ini bahwa pengajuan perpanjangan ijin operasional tidak pada Dinas Pendidikan Lagi. Tetapi, perpanjangan ijin operasional sekolah ditangani oleh Dinas Pelayan Terpadu (P2T) Propinsi Jawa Timur.
Pada hari Rabu (18/04/2018) Perwakilan dari Cabang Dinas Pendidikan wilayah Kabupaten Lumajang yaitu KASI SMA/SMK dan Pengawas Pendidikan, melakukan visitasi lapangan di SMK Syarifuddin sebagai dasar untuk diterbitkan surat rekomendasi perpanjangan ijin operasional.
Persyaratan yang diluncurkan oleh P2T. Sekolah dapat mengajukan perpanjangan ijin operasional apabila sudah memiliki rekomendasi dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan (CADIN). Sedangkan cabang dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Lumajang akan menerbitkan rekomendasi, apabila sudah dilaksanakan visitasi lapangan oleh Cabang Dinas.
Ada beberapa dokumen yang diperiksa oleh cabang dinas Pendidikan, Dokumen yang diperiksa adalah Dokumen 8 standart pendidikan sebagaimana aturas Badan Standart Nasional Pendidikan (BNSP).
Sayyidi, S.Pd.,MA selaku kepala SMK Syarifuddin mengatakan “ sebagai kepala sekolah, saya harus melibatkan seluruh jajaran, mulalui dari seluruh wakil kepala sekolah, staf tata usaha (TU) dan dewan guru, untuk berperan aktif dalam membantu proses pengajuan perpanjangan ijin operasional SMK Syarifuddin. Alhamdulillah pada hari pelaksanaan Visitasi semua dokumen yang diperlukan sudah bisa disiapkan, semua itu berkat kerja keras dan kekompakan seluruh elemen yang terlibat.”. ujarnya.
Selain itu kepala Sekolah juga menekankan Ijin operasional harus disegerakan diterbitkan perpanjangannya, karena ijin operasional merupakan yang wajib kita taati sebagai cermin edukatif dari sebuah pendidikan dibawah naungan pemerintah. Acung